BANJARMASIN — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan, termasuk Kalimantan Selatan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari sejumlah lembaga, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas kemanusiaan. Mereka meminta pemerintah mengambil langkah penanganan terhadap dampak karhutla.
Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan, Aspihani Assegaf, meminta pemerintah pusat segera menetapkan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional.
Menurut Aspihani, penetapan status tersebut diperlukan karena dampak karhutla telah meluas dan dirasakan masyarakat, terutama terhadap kesehatan dan perekonomian.
“Pemerintah harus memberikan pengawasan ketat dan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin konsesi terhadap perusahaan-perusahaan yang lahannya terbukti berulang kali terbakar dengan sengaja,” ujar Aspihani, Jumat (9/10/2026).












