BANJARMASIN — Polisi mengungkap empat dugaan kasus pembakaran di Kota Banjarmasin yang terjadi sejak akhir Agustus hingga awal Oktober 2026. Dari empat perkara tersebut, tiga pelaku telah diamankan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, empat perkara itu terjadi di tiga lokasi berbeda.
Kasus pertama terjadi di Kompleks The R Land Residence, Jalan Pramuka, berupa dugaan pembakaran lahan pada 31 Agustus 2026.
Pada hari yang sama, polisi juga menangani dugaan pembakaran ruko sparepart di Jalan Pramuka.
Dua perkara lainnya terjadi di Kompleks DPR, Jalan Bandarmasih, Banjarmasin Barat. Dugaan pembakaran pertama terjadi di Gang 6 pada 31 Agustus 2026, sedangkan perkara lainnya terjadi di Gang 5 pada 2 Oktober 2026.
“Motif sementara kesengajaan, tapi masih kita dalami lagi,” kata Riza saat konferensi pers di Polsek Banjarmasin Barat, Kamis (8/10/2026).
Dari empat perkara tersebut, kasus dugaan pembakaran ruko sparepart di Jalan Pramuka telah memasuki tahap dua setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Sementara dugaan pembakaran lahan di Kompleks The R Land Residence masih berada pada tahap satu. Berkas perkara masih diteliti pihak kejaksaan.
Adapun dua kasus dugaan pembakaran rumah di Kompleks DPR masih ditangani penyidik. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti masih dilakukan dalam proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa mengatakan pengungkapan perkara tersebut melibatkan Polsek Banjarmasin Barat dan Polsek Banjarmasin Timur.
Para tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.












