PELAIHARI — Tim Patroli Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP) Tanah Laut mengamankan dua orang wanita dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Pelaihari, Jumat (19/6/2026) malam.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga memilih melapor ke petugas untuk mencegah aksi main hakim sendiri.
Saat tiba di lokasi, personel Satpol PP menemukan botol minuman beralkohol yang sudah dikonsumsi dan alat kontrasepsi di tempat sampah.
Kedua wanita langsung dibawa ke Mako Satpol PP Tala untuk pemeriksaan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Tala, Gilang Pradana, membenarkan penindakan tersebut.
“Keduanya sudah kami interogasi dan bina. Kami berikan sanksi administratif berupa teguran tertulis serta wajib tanda tangan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang mengganggu ketertiban umum,” jelasnya, Sabtu (20/6/2026).
Gilang mengapresiasi sikap warga yang melapor tanpa main hakim sendiri.
“Kami imbau masyarakat terus jaga keamanan lingkungan. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan ke Call Center 112 atau Mako Satpol PP agar ditindak sesuai aturan,” tegasnya.












