Sukamara – Kapolres Sukamara Polda Kalimantan Tengah, AKBP Dewa Palguna, dengan tegas menyatakan bahwa dalam upaya penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum (Wilkum) Polres Sukamara sejak awal tahun 2023, telah memasang papan himbauan dan melakukan sosialisasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan beserta peraturannya.
“Dalam setiap sudut jalan, kami telah memasang papan himbauan sebagai bentuk pendidikan kepada masyarakat. Namun, sayangnya, masih ada pelanggaran terhadap papan-papan himbauan yang telah kami pasang, sehingga kami harus menetapkan pelaku atau tersangka dalam kasus Karhutla,” ungkap AKBP Dewa saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (4/10/2023) pagi.
Selain itu, semua personil, baik di tingkat Polres maupun Polsek, telah dikerahkan ke lapangan untuk memberikan bantuan dalam pemadaman bersama tim pemadam Karhutla gabungan saat terjadi Karhutla di Wilkum Polres Sukamara.
“Sebagai Kapolres, saya telah menginstruksikan kepada anggota Polres dan Polsek untuk bergabung dengan tim pemadam kebakaran hutan dan lahan agar dapat berpartisipasi secara maksimal dalam upaya pemadaman saat terjadi Karhutla,” ujar Kapolres.
AKBP Dewa juga sangat berharap agar warga sekitar ikut bergabung dengan tim pemadam Karhutla saat terjadi kebakaran hutan dan lahan.
“Kami berusaha secara maksimal dengan menggunakan papan himbauan sebagai alat pendidikan dan juga turut serta dalam pemadaman Karhutla. Ini merupakan langkah konkret dari kami di Polres Sukamara Polda Kalteng,” tandas Kapolres Sukamara Polda Kalteng, AKBP Dewa Made Palguna.
Yohanes Eka Irawanto, SE