Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
PemerintahanTanah Bumbu

Langgar Perda, Tempat Karaoke Ini Disegel Satpol PP

×

Langgar Perda, Tempat Karaoke Ini Disegel Satpol PP

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.id, BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyegel tampat hiburan karena diduga melanggar Peraturan Daerah.

Kepala Satpol PP Damkar, Anwar Salujang menjelaskan, penyegelan terhadap tempat karaoke itu dilakukan pada Rabu (19/10/2022) di Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat.

Adapun Peraturan Daerah yang dilanggar yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, karena saat pelaksanaan razia oleh Satpol PP Damkar, di tempat itu didapati telah menjual minuman beralkohol.

Menurut Anwar, di tempat itu sudah dua kali kedapatan menjual minuman beralkohol. Pihaknya juga sudah menyitanya untuk dijadikan barang bukti. Dan apabila melanggar lagi untuk yang ketiga kalinya, maka izin usahanya dicabut.

Untuk sementara, tempat karaoke itu disegel sementara selama 10 hari sebagai penerapan sanksi karena melanggar Peraturan Daerah. (Red)

Baca Juga  Gara-Gara Teguran Kentut, Suami di Kusan Hilir Aniaya Istri hingga Pingsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *