Palangka Raya – Kuasa hukum pasien menilai pernyataan manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya terkait dugaan malapraktik medis mengandung kontradiksi dan berpotensi membingungkan publik.
Penasihat hukum dari LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI), Suriansyah Halim, menyebut rumah sakit sebelumnya menyatakan penentuan ada atau tidaknya malapraktik merupakan kewenangan majelis disiplin profesi. Namun, pada kesempatan lain, manajemen juga menyampaikan tidak terjadi malapraktik dalam kasus tersebut.
“Di satu sisi disebutkan kewenangan ada pada majelis disiplin, tetapi di sisi lain sudah menyimpulkan tidak ada malapraktik. Ini yang menurut kami saling bertentangan,” ujar Suriansyah, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, penilaian akhir seharusnya menunggu hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Kuasa hukum juga menyampaikan hingga kini pihaknya masih menunggu salinan rekam medis lengkap yang telah diajukan secara resmi. Dokumen tersebut dinilai penting untuk menilai kesesuaian prosedur medis, termasuk pemasangan alat kontrasepsi jenis IUD yang menjadi pokok persoalan.
RSUD Sebelumnya Klaim Prosedur Sesuai Aturan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus telah menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh tindakan medis dilakukan sesuai standar operasional prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pihak rumah sakit juga menyatakan setiap tindakan telah melalui pertimbangan profesional tenaga kesehatan serta dilengkapi persetujuan tindakan medis sesuai mekanisme yang berlaku.
RSUD menyatakan siap mengikuti proses pemeriksaan apabila dilakukan oleh lembaga yang berwenang.












