Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmen dalam menjaga warisan sejarah dan identitas budaya daerah, Senin (10/11/2025).
Melalui sidang dan penetapan cagar budaya Kabupaten Kapuas tahun 2025, yang digelar di ruang rapat Rujab Bupati Kapuas,
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, yang mewakili Bupati Kapuas HM Wiyatno.
Dalam sambutannya, Usis I. Sangkai menyampaikan bahwa penetapan cagar budaya merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat identitas budaya sekaligus menjaga keberlanjutan nilai-nilai sejarah di Kabupaten Kapuas.
“Penetapan cagar budaya ini penting untuk memastikan warisan sejarah dan budaya yang kita miliki tetap terjaga serta menjadi kebanggaan bagi generasi muda,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelestarian cagar budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Pelestarian cagar budaya harus menjadi gerakan bersama, karena di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur yang menjadi jati diri daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, Pemkab Kapuas akan terus memperkuat kebijakan serta program yang mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya.
Upaya ini sejalan dengan visi pembangunan Kapuas Bersinar (Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius), khususnya dalam misi mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, berbudaya, dan religius.
Sementara itu, dalam sambutan tertulisnya, Bupati Kapuas HM Wiyatno turut mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memajukan cagar budaya daerah.
“Mari kita lestarikan warisan nenek moyang sebagai wujud kecintaan terhadap kearifan budaya lokal yang tak ternilai harganya,” demikian pesan Bupati.
Turut hadir pada kesempatan itu Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Hj. Marlina K, unsur Forkopimda, para budayawan, camat, Lurah Pulau Kupang Erliansyah, serta tokoh masyarakat setempat.












