Opini

Ketika Amarah Seorang Pengacara Menenggelamkan Sebuah Kasus Korupsi

×

Ketika Amarah Seorang Pengacara Menenggelamkan Sebuah Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

Opini oleh: Muhammad Zailani

Sebuah Catatan Kritis

Ada satu kalimat yang belakangan menghiasi hampir seluruh linimasa media sosial dan ruang redaksi di negeri ini.

“Lu punya otak nggak?”

Kalimat itu keluar dari mulut Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang yang saat itu mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT ASABRI.

Publik marah. Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026. Organisasi wartawan ramai-ramai mengecam. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bahkan melaporkan Hotman ke kepolisian.

Semua kemarahan itu wajar. Tidak ada alasan bagi siapa pun, setinggi apa pun jam terbangnya di ruang sidang, untuk merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Namun, di tengah kemarahan kolektif itu, ada satu pertanyaan yang nyaris tidak terdengar.

Ke mana perginya pemberitaan mengenai kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah?

Mari kita melihat kembali rangkaian peristiwa ini.

Pada 17 Juli 2026, Febrie diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Seharusnya, ini menjadi perhatian utama publik. Seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum yang selama ini dikenal berhasil mengungkap berbagai kasus besar justru kini harus menghadapi proses hukum yang menyeret namanya sendiri.

Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Dalam hitungan hari, perhatian publik berpindah hampir sepenuhnya kepada sosok kuasa hukumnya. Bukan lagi mengenai apa yang disangkakan kepada Febrie, bagaimana proses hukumnya berjalan, ataupun seberapa besar dugaan kerugian negara yang sedang diusut.

Energi publik seolah tersedot habis untuk membahas kemarahan seorang pengacara di depan kamera setelah mendapat pertanyaan dari wartawan.

Drama kemudian berkembang.

Video permintaan maaf beredar luas di berbagai platform media sosial. Tidak lama kemudian muncul pengumuman pengunduran diri dengan alasan kondisi kesehatan, yakni gangguan saraf dan sakit pinggang, disusul rencana berobat ke Singapura.

Baca Juga  Orang Tua Gaptek, Waspada Penipuan Digital

Tanpa disadari, perhatian publik kembali bergeser. Yang ramai dibahas bukan lagi perkembangan perkara Febrie Adriansyah, melainkan kondisi kesehatan Hotman Paris.

Di titik inilah muncul sebuah pertanyaan yang layak direnungkan.

Apakah semua ini sekadar kebetulan?

Dalam ilmu komunikasi politik, selalu ada satu pertanyaan klasik yang digunakan untuk membaca sebuah peristiwa.

Siapa yang diuntungkan?

Ketika perhatian publik bergeser dari substansi sebuah perkara korupsi menuju kontroversi pribadi kuasa hukumnya, pihak yang memperoleh keuntungan tentu bukan wartawan yang dihina, bukan pula masyarakat yang membutuhkan informasi.

Setidaknya, perhatian terhadap substansi perkara menjadi jauh berkurang.

Apakah itu disengaja atau tidak, tentu memerlukan pembuktian. Namun dari sisi komunikasi publik, efeknya tetap sama: energi masyarakat yang semestinya mengawal proses hukum justru habis untuk membahas isu yang berada di pinggir perkara.

Fenomena seperti ini sesungguhnya bukan sesuatu yang baru.

Dalam praktik komunikasi politik, pengalihan perhatian melalui isu yang lebih emosional sering kali menjadi pola yang berulang. Publik cenderung lebih mudah terseret pada drama personal dibanding mengikuti proses hukum yang panjang, rumit, dan penuh dokumen.

Sebagai warga negara, kita tentu berhak marah atas ucapan yang merendahkan profesi wartawan.

Namun kemarahan itu tidak semestinya menjadi akhir dari perhatian publik.

Justru pertanyaan-pertanyaan yang lebih penting harus terus diajukan.

Bagaimana perkembangan penyidikan terhadap Febrie Adriansyah setelah kuasa hukumnya mengundurkan diri?

Siapa yang akan menggantikan posisi kuasa hukum tersebut?

Apakah pergantian itu akan memengaruhi jalannya proses hukum?

Berapa sebenarnya potensi kerugian negara dalam perkara PT ASABRI?

Dan yang tidak kalah penting, bagaimana mekanisme penegakan hukum ketika seorang mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum sendiri berstatus tersangka?

Baca Juga  Kedaulatan Digital Rontok, dari Kuota Hangus ke SIM Fiktif

Publik berhak marah kepada Hotman Paris.

Namun publik juga perlu memastikan bahwa kemarahan tersebut tidak tanpa sadar menjadi tirai yang menutupi panggung utama yang jauh lebih penting untuk terus diawasi.

Perlu ditegaskan, tulisan ini bukanlah tuduhan adanya konspirasi ataupun rekayasa yang telah terbukti secara hukum.

Tidak ada bukti dokumenter, kesaksian, maupun rekaman yang menunjukkan adanya desain sistematis di balik rangkaian peristiwa tersebut. Pengunduran diri Hotman Paris juga disertai alasan medis yang pada prinsipnya dapat diverifikasi secara independen.

Bisa saja semua yang terjadi memang merupakan rangkaian kebetulan. Bisa saja karakter pribadi seorang advokat yang dikenal emosional bertemu dengan momentum hukum yang berlangsung bersamaan.

Namun justru karena itulah publik dan media memiliki tanggung jawab untuk terus bertanya.

Kecurigaan yang rasional bukanlah fitnah selama disampaikan sebagai pertanyaan yang meminta jawaban, bukan sebagai vonis yang telah dipastikan kebenarannya.

Dan pertanyaan yang menurut saya paling penting tetap sederhana.

Apakah perhatian publik terhadap kasus korupsi Febrie Adriansyah masih tetap terjaga, atau justru telah tenggelam bersama drama yang mengiringinya?

Sejarah berkali-kali menunjukkan bahwa cara paling efektif membuat sebuah kasus besar kehilangan perhatian bukan selalu dengan menutupinya secara paksa, melainkan dengan membiarkan publik sibuk membicarakan hal lain.

Tulisan ini merupakan opini penulis. Seluruh pandangan, analisis, dan kesimpulan dalam artikel ini menjadi tanggung jawab penulis serta tidak selalu mencerminkan sikap redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *