AMUNTAI — Nasib sial kembali menimpa residivis narkotika asal Kapuas ini. Sudah pernah dipenjara tahun 2021, tapi tak kapok juga. Kini, ia kembali berurusan dengan polisi.
Supianor alias Kai, warga Kapuas yang tinggal di HSU, diringkus Satresnarkoba Polres HSU di pinggir jalan Desa Sungai Sandung, Kecamatan Sungai Pandan, Senin (15/6/2026) sore sekitar pukul 17.50 Wita.
Bermula dari gerak-geriknya yang mencurigakan. Petugas yang sedang observasi langsung menangkap dan menggerebeknya.
Hasilnya? Dari saku celana pendek kiri depan, polisi menemukan 6 paket sabu siap edar. Berat total bruto 1,45 gram, neto 0,25 gram.
Polisi juga mengamankan dua plastik klip, celana jeans pendek biru, uang Rp100.000, satu unit OPPO A18, dan sepeda motor Yamaha Xeon hijau DA 6664 SO.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menegaskan, polisi tak akan memberi ampun bagi residivis yang masih nekat main narkoba.
“Kami akan terus memberantas, apalagi pelaku yang sudah berstatus residivis,” ujarnya.
Kini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lain di baliknya.












