Banjarmasin – Tim Advokasi Untuk Keadilan Juwita menyatakan kematian jurnalis Juwita diduga sebagai pembunuhan berencana yang dilakukan oknum anggota TNI AL berinisial J. Pernyataan ini disampaikan Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga korban, berdasarkan hasil penyelidikan Polisi Militer.
“Terdapat indikasi kuat kasus ini direncanakan matang, termasuk penyewaan mobil, pembelian tiket pesawat dengan identitas palsu, dan penghancuran KTP korban,” tegas Pazri saat mendampingi keluarga korban di Denpom Lanal Banjarmasin Sabtu, (29/03/2025).
Polisi Militer mengonfirmasi pelaku telah mengakui perbuatannya. “Bukti terkuat adalah pengakuan pelaku. Kami puas dengan transparansi penyidik,” jelasnya.
Tim advokasi mengapresiasi profesionalisme penyidik dan berharap proses hukum berjalan adil. “Rekaman CCTV menunjukkan pelaku telah ditahan. Kami ingin keadilan untuk keluarga,” pungkas Pazri. (dwn)












