PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan atau belanja jasa intranet dan internet di SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan melalui kontrak kerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (Icon Plus). Kontrak tercatat pada Surat Pesanan Nomor 0.3.2/34/DKISP/1/2024 tanggal 17 Januari 2024 dengan nilai sebesar Rp2,46 miliar.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 29 saksi.
“Penyidik telah memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, sejumlah pejabat OPD terkait, dan pihak swasta. Saat ini tim terus mendalami bukti-bukti untuk mengungkap dugaan kerugian negara,” kata Hendri Hanafi, Kamis (4/9/2025) melalui keterangan resmi yang diterima media.
Penyidikan ini menjadi langkah lanjutan Kejati Kalteng dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, khususnya terkait proyek pengadaan yang menggunakan APBD.












