Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dana hibah untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta senilai Rp65 miliar pada tahun anggaran 2017. Penggeledahan ini dipimpin oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim, yang mengamankan sejumlah dokumen, surat penting, serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop.
Selain menyita barang bukti, penyidik juga memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota. Pejabat Dindik Jatim yang turut diperiksa adalah Kepala Bidang SMK, Hudiono, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, mantan Kepala Dindik Jatim, Saiful Rahman, juga diperiksa meskipun saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi lain.
Saiful Rahman sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas kasus penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan ruang praktik dan pengadaan mebeler di 60 SMK pada tahun 2018. Dalam kasus itu, ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar.

Namun, penyelidikan terbaru ini berkaitan dengan skandal hibah pendidikan pada tahun 2017. Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa saat itu Dindik Jatim mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp65 miliar dari APBD Jatim. Dana tersebut kemudian dikemas dalam dua paket pengadaan untuk 25 SMK swasta yang tersebar di 11 daerah.
Paket 1 terdiri dari 12 SMK swasta, dimenangkan oleh PT Desinadewa Risky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar.
Paket 2 meliputi 13 SMK swasta, dengan pemenang lelang PT Delta Saranem Medica senilai Rp33 miliar.
Namun, dalam implementasinya, ditemukan berbagai penyimpangan, termasuk pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi serta harga yang diduga digelembungkan.
Menurut Kejati Jatim, banyak barang yang diterima oleh sekolah tidak sesuai dengan kebutuhan, bahkan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim.
“Misalnya, untuk alat seni, yang diberikan malah tidak sesuai dengan spesifikasi barang seni. Begitu juga alat elektronik yang diberikan tidak sesuai dengan yang seharusnya,” ungkap Mia Amiati.
Ia menegaskan bahwa penyimpangan ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar pengelolaan dana hibah lebih transparan dan sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan bahwa ke depannya, dana hibah dikelola dengan baik. Jangan sampai ada penyimpangan seperti ini lagi, di mana barang yang seharusnya bermanfaat justru tidak sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, dengan kemungkinan adanya tersangka baru yang bakal ditetapkan. Kejati Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara dan menghambat dunia pendidikan di Jawa Timur.
Penulis: Agung












