SUKAMARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara melaksanakan pemusnahan barang bukti tahap kedua tahun 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (14/10/2025).
Kepala Kejari Sukamara, H. Muhammad Irwan, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan di masyarakat.
“Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap, sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum,” ujar Irwan.
Ia menyebutkan, terdapat 15 perkara yang disertakan dalam kegiatan pemusnahan ini, terdiri dari 8 perkara narkotika dengan total barang bukti seberat 51,05 gram, 3 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), serta 4 perkara KAMNEGTIBUM & TPUL (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lainnya). Secara keseluruhan, terdapat 97 jenis barang bukti yang dimusnahkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sukamara, Nyoman Suji Agustina Aryartha, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Sukamara.
“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan berbagai pelanggaran hukum lainnya. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Nyoman.
Ia juga mengapresiasi kerja sama berbagai pihak yang terlibat dalam proses hukum hingga tahap pemusnahan barang bukti.
“Mari bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan di negeri ini,” tutup Nyoman.












