Bacakabar.id, Kotabaru – Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap dengan beberapa jenis perkara yakni 51 perkara Narkotika,15 perkara Sajam dan 39 perkara umum lainnya, bertempat dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru.Jum’at (10/2/2023).
“Adapun Barang bukti yang di musnahkan yakni sabu sebanyak 74.16 gram, obat Zenith (, Carnophen) sebanyak 33.608 butir, obat Dextrometophan sebanyak 4.248 butir,obat berloga Y warna putih 1.042 butir dan perkara pidana umum lainnya,”ungkap Kepala Seksi Intelijen Kajari Kotabaru Dr.Mohamad Fikri Nuriana,SH.MH,usai acara pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata kinerja kejaksaan Negeri Kotabaru sebagai sosok penegak hukum.
“Diharapkan pada masyarakat agar menjauhi barang -barang terlarang dan lainnya yang bisa mengakibatkan kesandung hukum,”tandasnya.(wan).












