PARINGIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan terus mematangkan payung hukum yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Kali ini, Wakil Ketua II DPRD Balangan, Saiful Arif, mengawal langsung proses harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Senin (13/4/2026).
Langkah harmonisasi ini menjadi babak krusial untuk memastikan produk hukum daerah yang sedang disusun tidak hanya berkualitas, tetapi juga sinkron dengan regulasi di atasnya. Fokus utama pembahasan tertuju pada Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia (Lansia) serta Raperda Penamaan Jalan, Bangunan, dan Tempat.
Saiful Arif menegaskan bahwa kedua regulasi ini memiliki nilai strategis yang sangat tinggi bagi masyarakat di Bumi Sanggam. Baginya, aturan mengenai lansia dan penataan wilayah bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan sosial.
“Kami berharap melalui proses harmonisasi ini, Raperda yang disusun dapat lebih matang, komprehensif, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan lansia,” ujar Saiful Arif di sela kegiatannya.
Politisi ini menambahkan bahwa keberadaan Perda Lansia nantinya diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi para orang tua di Balangan. Begitu pula dengan aturan penamaan jalan dan bangunan, yang bertujuan menciptakan penataan wilayah yang lebih tertib dan memiliki landasan hukum yang jelas.
Dalam pertemuan tersebut, Saiful menekankan pentingnya sinergi yang kuat antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kemenkumham. Ia tidak ingin produk hukum yang dilahirkan nantinya hanya menjadi catatan di atas kertas tanpa bisa diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Kami optimis dengan adanya kolaborasi yang baik, Raperda ini nantinya bisa menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Saiful dengan nada optimis.
Setelah proses harmonisasi di tingkat wilayah ini tuntas, DPRD Balangan akan segera menindaklanjuti ke tahap berikutnya. Harapannya, regulasi ini dapat segera disahkan dalam rapat paripurna sehingga pembangunan daerah dan pelayanan publik di Kabupaten Balangan memiliki pondasi hukum yang kokoh dan tepat sasaran.
Dengan rampungnya tahapan ini, masyarakat Balangan kini menantikan implementasi nyata dari aturan tersebut, terutama bagi para lansia yang membutuhkan perhatian khusus serta penataan identitas wilayah yang lebih rapi di masa depan.












