Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Sukamara

Kasus Kredit Macet BPR Artha Sukma: Kejari Sukamara Tahan Tiga Tersangka, Termasuk Nasabah

×

Kasus Kredit Macet BPR Artha Sukma: Kejari Sukamara Tahan Tiga Tersangka, Termasuk Nasabah

Sebarkan artikel ini

Sukamara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di PT. BPR Artha Sukma. Salah satu tersangka yang ditahan ternyata bukan hanya berasal dari pihak internal bank, tetapi juga seorang nasabah, yang kini mendekam di Rutan Palangka Raya atas kasus lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, H. Muhammad Irwan, dalam konferensi pers pada Selasa (11/3/2025), menegaskan bahwa dari empat tersangka yang terlibat, tiga di antaranya telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas III Sukamara untuk menjalani masa kurungan 20 hari ke depan.

Bermula dari kredit modal kerja yang disalurkan PT. BPR Artha Sukma Cabang Sungai Rangit. Dalam prosesnya, terjadi kelalaian fatal dalam analisis agunan (collateral), yang berujung pada kerugian besar bagi Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai pemegang saham terbesar bank tersebut.

“Tujuh agunan tidak diketahui keberadaannya, satu agunan dijual, dan satu lagi diduga diagunkan ke bank lain,” ujar Kajari.

Akibatnya, kredit yang seharusnya tertutup dengan jaminan, justru menyebabkan kerugian hingga Rp3,7 miliar.

Kejari Sukamara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di PT. BPR Artha Sukma

Dari empat tersangka yang ditetapkan, satu di antaranya berinisial IB, yang ternyata merupakan seorang nasabah. IB saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Palangka Raya atas tindak pidana lain, namun kini juga dijerat dalam kasus ini.

Tersangka lainnya adalah Z, mantan Direktur Utama PT. BPR Artha Sukma, BTS yang berperan sebagai notaris, serta S, mantan Kepala Cabang BPR Sungai Rangit. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penyertaan.

“Proses hukum terus berjalan. Kami memiliki dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat para tersangka,” tambah Kajari.

Kini, kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dengan fakta bahwa seorang nasabah juga terlibat sebagai tersangka. Kejaksaan memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.(Eko)

Baca Juga  Petani Sawit Desa Jihing Raup Rp6 Juta Per Bulan, Ekonomi Warga Terangkat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *