Kasrem Panju Panjung Hadiri Hasupa Hasambewa Hasilkan Lima Ikrar

  • Bagikan
Kegiatan Hasupa Hasambewa di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Foto Istimewa)

Palangka Raya – Komandan Korem (Danrem) 102/Panju Panjung, Brigjen TNI Bayu Permana diwakili Kasrem Kolonel Inf Ulysses Sondang, S.I.P., M.Hum., hadiri Hasupa Hasambewa yang berlangsung di Lt. II Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Senin (16/10/2023).

Kegiatan ini dalam rangka pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan serta pimpinan perguruan tinggi dan BEM Se Kalimantan Tengah.

Selain itu, kegiatan Hasupa Hasambewa bertujuan untuk memberikan saran masukan dari para tokoh, sesepuh dan pemangku adat yang ada di Kalteng serta menyamakan persepsi didalam penyelesaian permaslahan-permasalahan yang ada diwilayah Kalimantan Tengah.

Hasil pertemuan diperoleh kesepakatan bersama dan dituangkankan dalam bentuk ikrar bersama yang mana ada beberapa point isi ikrar mendapat penolakan dari ormas dayak terkait larangan penggunaan sajam (mandau, tombak) didalam melakukan/menyampaikan aspirasi di muka umum.

Dalam kegiatan itu, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengimbau kepada seluruh stakeholder jika ada permasalahan dan atau aspirasi yang ingin disampaikan agar sebaiknya melalui musyawarah dan mufakat.

Sebagaimana diketahui, musyawarah mufakat menjadi warisan dari para leluhur bangsa Indonesia. Musyawarah mufakat tertuang dalam dasar negara, sila keempat Pancasila dan menjadi media yang tepat untuk menjalin silaturahim, menjaga dan memelihara kebersamaan dan juga untuk menjaga persatuan dan kesatuan di tengah kehidupan masyarakat.

Selain itu, Gubernur juga mengimbau agar penyampaian aspirasi bisa dilakukan melalui lembaga-lembaga negara resmi seperti melalui DPRD. Selain itu jika aspirasi tersebut hendak disampaikan secara langsung kepada Institusi terkait, disarankan dengan melakukan dialog dalam forum resmi.

“Jika tetap akan melakukan unjuk rasa turun ke jalan, agar dilakukan dengan tertib dan tidak membawa senjata tajam/senjata tradisional,” tuturnya.

Baca Juga  DPD PDIP Kalteng Laksanakan 3 Kegiatan dibulan Ramadhan

Ia menegaskan bahwa senjata tradisional lengkap hanya digunakan pada saat kegiatan/acara adat. Sebagaimana Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, pasal 9 ayat 3 pelaku atau penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda – benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Perda Kalteng nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.

Ia mengatakan Provinsi Kalteng bakal menjadi salah satu daerah strategis penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur.

“Kita yang betul-betul menjadi tumpuan hadirnya IKN di Kalimantan Timur, kita harus betul-betul ada dan kita mengambil peran tersebut supaya program-program pembangunan dalam rangka percepatannya bisa dilaksanakan,” ujarnya.

“Pemprov Kalteng dibawah pimpinan Bapak Gubernur juga mempunyai keinginan yang kuat untuk percepatan pembangunan. Mari kita dukung pembangunan investasi di Kalteng, banyak program strategis Pemprov Kalteng yang perlu didukung seluruh stakeholders misalnya terkait landmark (Icon) Kalteng,” imbuhnya.

Pertemuan ini juga sekaligus mendiskusikan permasalahan yang semakin merebak di tengah-tengah masyarakat yang belum terselesaikan secara komprehensif, belum tersentuh rasa keadilan yang dirasa masyarakat terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang ada di Kalteng serta masyarakat merasakan tersumbatnya aspirasi yang disuarakan melalui Lembaga resmi.

Rangkaian pertemuan ini, dilaksanakan Deklarasi dan Penandatanganan Bersama Ikrar Bersama dengan seluruh Organisasi Kemasyarakatan Adat, Suku dan Agama di Prov. Kalteng.

Ikrar Bersama berbunyi yakni pertama mendukung dan berkomitmen menjaga kondusifitas kehidupan bermasyarakat jelang pelaksanaan Pemilu 2024 hingga berakhirnya tahapan, dan siap mensukseskan pelaksanaan Pemilu berlangsung damai, tertib, kondusif, demokratis, bermartabat, serta menggembirakan di wilayah Bumi Tambun Bungai, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalteng serta Bangsa Indonesia.

Baca Juga  Gubernur Lantik 80 Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Fungsional di Lingkungan Pemprov Kalteng

Kedua, turut bersama-sama mendukung suksesnya program-program strategis Pembangunan Kalteng Berkah hingga akhir RPJMD 2024 sehingga terwujud Visi Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis. Ketiga, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta aparat keamanan dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban serta menjunjung tinggi 3 (tiga) kearifan lokal Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah yaitu prinsip Belom Bahadat, Filosofi Huma Betang, dan Bumi Tambun Bungai Bumi Pancasila.

Keempat, menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan nilai kemanusiaan, nilai-nilai moral dan budaya Huma Betang, komitmen persatuan dan menjaga kedamaian, dengan tidak menonjolkan atau mempertentangkan perbedaan kesukuan, agama, ras, dan golongan di tengah kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kelima, menolak segala bentuk tindakan kesewenangan yang bertentangan dengan Peraturan perundangan-undangan, berkomitmen mematuhi peraturan serta mengedepankan etika dan moralitas selama pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.

Terakhir, berkomitmen menjaga norma dalam penyampaian pendapat dengan pelibatan massa, menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kepentingan umum, tidak bertindak anarkis serta tidak menggunakan atribut senjata yang tidak diperbolehkan dan atau yang berpotensi melukai diri dan kelompok lain serta merugikan kepentingan orang banyak. (RD)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *