Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tabalong

Karyawan Gudang di Tabalong Ditangkap, Diduga Gelapkan 157 Baterai Senilai Rp293 Juta

×

Karyawan Gudang di Tabalong Ditangkap, Diduga Gelapkan 157 Baterai Senilai Rp293 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI polisi memeriksa dokumen kasus penggelapan aset perusahaan di Satreskrim Polres Tabalong.
Ilustrasi petugas kepolisian saat menangani kasus dugaan penggelapan barang perusahaan di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan.

TABALONG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Seorang pria berinisial BAH (36) diamankan setelah diduga menggelapkan ratusan unit baterai milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan barang di gudang PT RB Cabang Tanjung Tabalong yang berlokasi di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak.

Pihak perusahaan awalnya menerima informasi adanya selisih stok barang dari salah satu karyawan pada Jumat (30/1/2026) pagi. Setelah dilakukan audit internal dan pengecekan fisik, ditemukan ketidaksesuaian antara data sistem dan jumlah barang di gudang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebanyak 157 unit baterai berbagai tipe hilang, mulai dari tipe N45, N70, N100, N150, N210 hingga N245 yang biasa digunakan untuk kendaraan ringan, truk, hingga alat berat. Total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp293.695.800.

Laporan kemudian disampaikan ke Polres Tabalong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah serangkaian pendalaman, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pada Senin (23/2/2026) di area lobi kedatangan Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru.

Saat diperiksa, terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen berita acara kehilangan, laporan stok opname, perjanjian kerja (PKWT), serta slip gaji milik pelaku.

Saat ini, BAH telah ditahan di Rutan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

Baca Juga  Banjir Rendam Permukiman Tabalong, Polisi Turun Langsung Cek Warga dan Beri Imbauan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *