Malang – Demonstrasi yang menolak RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang kini telah menjadi Undang-Undang, di Kota Malang belrakhir dengan kerusuhan. Pada Minggu (23/3/2025), halaman depan gedung DPRD Kota Malang terlihat dalam keadaan kacau.
Para demonstran yang merasa kecewa karena RUU TNI sudah disetujui melempar berbagai benda ke arah Gedung DPRD Kota Malang. Mereka juga merusak pos jaga yang terdapat di gedung tersebut. Kaca pos penjagaan terlihat pecah, dan atap pos diambil oleh para demonstran.
Mereka tidak hanya berorasi, tetapi juga menuliskan berbagai kalimat yang mengecam pemerintah Indonesia dan DPR RI atas disahkannya RUU TNIm. Suara petasan terus terdengar, dinyalakan oleh para demonstran.
Puncak kerusuhan terjadi pada pukul 18.35 WIB ketika sebuah benda yang diduga bom molotov dilemparkan ke halaman Gedung DPRD Kota Malang. Selain itu, beberapa petasan juga dilontarkan ke arah barikade keamanan oleh para demonstran.
Sekitar pukul 18.40 WIB, petugas keamanan dari Polri dan TNI maju untuk membubarkan para demonstran. Hingga pukul 19.40 WIB, situasi di sekitar Gedung DPRD Kota Malang mulai dapat dikendalikan. Para demonstran mulai meninggalkan lokasi, meskipun beberapa di antara mereka diamankan oleh pihak kepolisian.












