Bacakabar.id – Tamiang Layang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur membantu proses pencairan dana bantuan sosial Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2022 oleh pihak Bank Mandiri terhadap 70 siswa Madrasah Se Barito Timur, Kamis (1/9/2022).
Kepala Kankemenag H.Ahmadi mengatakan, Kepala Madrasah dan Pimpinan Pondok Pesantren dapat menginformasikan kepada siswa/santri yang ditetapkan sebagai penerima PIP sekaligus memfasilitasi tempat penerimaan bantuan.
“berdasarkan jadwal, pencairan tahap I pada hari Kamis, 1 September 2022 mulai pukul 09.00 di Pondok Pesantren Darussalam Ampah, Kecamatan Dusun Timur,” jelas Ahmadi.
Untuk itu, lanjutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat pencairan selain membawa fotocopy SK penetapan siswa penerima bantuan dan fotocopy KTP.
“Pencairan wajib dilakukan oleh siswa penerima dan didampingi oleh orang tua. Jika orang tua berhalangan maka guru wajib menggunakan Surat Kuasa,”ujarnya.
Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang dari pemerintah melalui kementerian Agama demi meringankan beban para orang tua peserta didik dalam menyekolahkan dan membeli keperluan sekolah siswa.
“Diharapkan khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, untuk terus bersekolah. Karena bantuan ini tujuannya memenuhi kepentingan belajar anak dan mendukung keberlangsungan pendidikan mereka sehingga tidak putus sekolah,”pungkasnya. (Muhtadin)












