Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Sukamara

Kakek 53 Tahun di Sukamara Tega Cabuli Cucu Sendiri

×

Kakek 53 Tahun di Sukamara Tega Cabuli Cucu Sendiri

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idSukamara. SDK, seorang kakek 53 tahun di Sukamara, Kalimantan Tengah tega mencabuli cucu sendiri yang masih berumur 16 tahun, pada Kamis, 5 September 2022 dikediamannya.

Kasus pencabulan itu berawal ketika diduga pelaku membawa korban jalan-jalan menggunakan kendaraan roda dua di sekitar Kota Sukamara.

Dalam perjalanan pelaku meminta kepada korban untuk bergantian di depan untuk mengendarai kendaraan untuk melanjutkan perjalanan pulang menuju rumah.

Disaat posisi korban mengendarai motor roda duan dari belakang pelaku ini dengan leluasa melakukan perbuatan pencabulan dengan memegang susu korban dan bagian sensitif lainnya.

Karena nafsu pelaku sudah di ubun-ubun, sesampainya dirumah ia kembali melancarkan aksinya, yang kebetulan rumah dalam keadaan sepi. Korban dan pelaku hanya tinggal berdua saja.

Pelaku pencabulan membuka video porno dan memperlihatkan video tersebut kepada korban dan sempat mengajak korban dengan tujuan untuk meniru seperti adegan panas dalam video porno itu.

“Awalnya pelaku mengajak jalan-jalan korban mengunakan kendaraan roda dua. Pada saat ditengah jalan pelaku meminta kepada korban bergantian mengendarai motor, kondisi ketika pelaku dibonceng itu tindakan pencabulan terjadi,” kata Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna saat Konfrensi Press kepada awak media ini Senin (12/9/2022).

Dewa kembali mengatakan, perihal tindakan pencabulan ini terungkap berkat informasi dari korban yang didampingi keluarga dekatnya melaporkan pelaku yang merupakan kakek tiri korban sendiri, ke Mapolres Sukamara.

“Pelaku SDK telah kami amankan pada Kamis, (8/9/2022) kemaren,” ujar Dewa.

Kepada pelaku dapat dikenakan UU. no 17 tahun 2016 pasal 76e tentang perlindunga Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undangn anak.

Baca Juga  Bupati Sukamara Hadiri Pengajian Akbar Al-Istiqomah di Balai Riam, Ribuan Jamaah Padati Sport Center Bangun Jaya

Pelaku juga bisa dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Konfrensi Press dipimpin langsung oleh Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, didampingi Wakapolres Kompol Budi Nugroho, Kabag Ops Kompol I Gde Suastika dan Kanit PPA Aipda Edward JR Manulang. Serta menghadirkan pelaku pencabulan dan barang bukti.

Yohanes Eka Irawanto, SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *