Scroll untuk baca artikel
HukumKapuas

Jual Sabu, Pengangguran Ini Diciduk Polisi di Kuburan

×

Jual Sabu, Pengangguran Ini Diciduk Polisi di Kuburan

Sebarkan artikel ini

Kuala Kapuas – Seorang pria pengangguran berinisial R (29), diciduk Polisi lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah gang Kuburan Kristen GKE Barimba, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (10/6/2025) malam.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba
AKP Hengky Prasetyo membenarkan pihak nya telah mengamankan tersangka R beserta barang bukti.

Dijelaskan Hengky, kronologis penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat.

Tersangka R yang merupakan warga Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau diamankan beserta barang bukti sabu seberat 5,10 gram.

Selain itu, Polisi juga satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah hitam dengan Nopol KH 3439 JJ beserta kunci kontak, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk Proses lebih lanjut, ” kata AKP Hengky Prasetyo.

Kasatresnarkoba menambahkan,
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Ketua Komisi Kejaksaan RI Berikan Apresiasi Kepimpinan Kejagung RI Burhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *