Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kotabaru

Jelang Ramadan, Pemkab Kotabaru Atur Jam Kerja ASN, Sekda Eka Saprudin Tekankan Kinerja Tetap Optimal

×

Jelang Ramadan, Pemkab Kotabaru Atur Jam Kerja ASN, Sekda Eka Saprudin Tekankan Kinerja Tetap Optimal

Sebarkan artikel ini
Sekda Kotabaru Eka Saprudin bersama ASN mengikuti apel kesadaran jelang Ramadan di Kantor Bupati Kotabaru.
Sekda Kotabaru Eka Saprudin bersalaman dengan jajaran ASN usai apel kesadaran menjelang Ramadan di halaman Kantor Bupati Kotabaru, Rabu (18/2/2026).

Kotabaru — Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar apel kesadaran menjelang bulan suci Ramadan di Lapangan Kantor Bupati Kotabaru, Rabu (18/2/2026) pagi. Apel dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Eka Saprudin, dan diikuti pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Apel tersebut menjadi momentum penguatan disiplin sekaligus kesiapan kinerja ASN menghadapi Ramadan, termasuk penyampaian kebijakan penyesuaian jam kerja selama bulan puasa.

Kegiatan diawali dengan laporan pemimpin apel, pembacaan Pembukaan UUD 1945, serta Panca Prasetya Korpri sebagai pengingat komitmen aparatur terhadap nilai pengabdian, profesionalisme, dan pelayanan publik. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru bertindak sebagai petugas upacara.

Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa Ramadan tidak hanya menjadi momentum peningkatan ibadah, tetapi juga harus diiringi peningkatan kinerja aparatur. Awal tahun dinilai sebagai fase penting pelaksanaan program pembangunan sehingga seluruh perangkat daerah diminta tetap fokus menjalankan agenda kerja sesuai perencanaan.

Pemerintah daerah juga menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah. Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jam pelayanan berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.30 WITA dan Jumat pukul 08.00–10.30 WITA. Sementara unit kerja enam hari kerja menerapkan jadwal Senin–Kamis pukul 08.00–14.30 WITA, Jumat pukul 08.00–11.00 WITA, dan Sabtu pukul 08.00–11.30 WITA.

Ketentuan tersebut tetap mengacu pada minimal akumulasi jam kerja ASN sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, dengan penekanan agar kualitas pelayanan publik tetap optimal selama Ramadan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan pokok menjelang Ramadan melalui pelaksanaan pasar murah di sejumlah wilayah guna menjaga stabilitas harga serta daya beli masyarakat.

Baca Juga  Satgas TMMD Ke-123 Beri Bantuan Gizi untuk Anak Stunting di Desa Talusi

Apel kesadaran ditutup dengan ajakan kepada seluruh ASN untuk menjaga kesehatan, meningkatkan disiplin, serta tetap profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *