BATULICIN – Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Masripay buka suara terkait isu penggunaan ijazah palsu, Masripay menyatakan ijasah yang dipakai adalah asli yang diperoleh melalui jalur pendidikan terstruktur, berjenjang, dan diakui secara resmi oleh negara.
“Saya menempuh pendidikan formal dari SD, SMP. Sedangkan SMA nya mengikuti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), lalu yang mana dipermasalahkan,” katanya kepada bacakabar, Senin (30/9/2024) di kantor DPRD Tanah Bumbu.
Masripay menjelaskan secara syarat administrasi pun tidak ada masalah karena dari pihak KPU sudah pasti melakukan verifikasi berkas.
“Untuk lebih jelasnya silakan anda konfirmasi ke Dinas Pendidikan atau pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Tanah Bumbu Amiluddin, menerangkan keabsahan ijazah tersebut.
“Cara pak Masripay memperoleh ijazah, menurut saya itu sudah sesuai dengan SOP yang ada di Dinas Pendidikan atau lingkungan Kementrian Pendidikan. Maka dengan demikian, ijazah tersebut sah atau asli,” jelasnya Selasa, (1/10/2024) saat ditemui diruang kerjanya.
Amiluddin, juga menjelaskan, pelaksanaan ujian itu disekolah formal ataupun non formal, itu memang ada tahapan-tahapannya. Pertama, satuan pendidikan PKBM menyampaikan daftar usulan peserta ujian ke dinas pendidikan kabupaten, lalu dilanjutkan ke provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Setelah data terinput, kemudian diterbitkanlah daftar peserta ujian sementara oleh panitia Provinsi. Kemudian dikembalikan lagi ke dinas pendidikan tiap kabupaten untuk diteruskan kesekolah atau PKBM.
“Dengan kembalinya daftar nominasi sementara itu ke Dinas Pendidikan, kami berasumsi bahwa itu data dilapangan itu sudah benar.” Imbuhnya.
Selanjutnya, daftar nominasi dari dinas pendidikan kabupaten, kami kirim kembali ke provinsi Kalsel, kemudian terbitlah daftar nominatif peserta ujian tahun ajaran tersebut.
“Untuk Pak Masripay ada di daftar tersebut, yaitu di tahun 2010,” tegasnya.
Dengan demikian Kedisdik Tanbu berharapĀ polemik terkait dugaan ijazah palsu ini dapat segera berakhir dan memberikan kejelasan bagi masyarakat.