Rapat penetapan kadar zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M
Bacakabar.id – PULANG PISAU, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, sudah menetapkan kadar zakat fitrah tahun 1443H/2022 untuk wilayah kabupaten setempat.
Kadar Zakat Fitrah tertinggi yaitu Rp 45 ribu dan terendah Rp 35 ribu Besaran nominal tersebut setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pulang Pisau, H. Masrani melalui Kasubag Tata Usaha, Khairani mengatakan, ketentuan penetapan zakat fitrah 1443 Hijriah ini berdasarkan hasil rapat musyawarah Satuan Kerja (Satker) Kemenag Pulang Pisau bersama pihak MUI, NU, Muhammadiyah, Baznas dan Pemda daerah setempat.
“Rapat musyawarah penetapan bersama ini berlangsung pada 4 April 2022 pekan lalu. Jadi, hasil rapat telah sepakat menetapkan zakat fitrah beras dengan nilai uang, harga beras sesuai dengan kebiasaan yang dikonsumsi,” ujarnya kepada media ini Senin (11/4/2022).
Secara rinci, lanjut Khairani, hasil penetapan tersebut adalah untuk beras jenis Siam Mayang dan sejenisnya (tertinggi) Rp 45 ribu.
Selanjutnya, Siam Unus/Karang Dukuh dan sejenisnya Rp 40 ribu (sedang), dan beras Siam Tanggung, Belanti/Gedabung/Dulog sejenisnya Rp 35 ribu.
“Kepada kaum muslim dihimbau untuk menyerahkan zakat tersebut pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditetapkan Baznas Kabupaten Pulang Pisau atau KUA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” Tegas Khairani.
“Untuk pembayaran zakat fitrah menurut jumhur ulama sebanyak 3,5 liter, dan untuk nilai fidiyah dibayarkan perhari 1/4 dari nilai pembayaran zakat fitrah atau 0,7 persen,” terangnya.
Penulis : Lia Puspita