Jakarta – Pakar ekonomi politik dan analis kebijakan publik Dr. Ichsanuddin Noorsy menyesalkan pernyataan Gubernur Bali dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang dinilainya bertentangan dengan kebijakan resmi Presiden Prabowo Subianto terkait pembangunan Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) di Kubutambahan, Buleleng.
“Ini bentuk pelecehan terhadap kebijakan presiden dan terhadap kepastian hukum investasi. Pernyataan seperti ini bisa menimbulkan kebingungan publik,” ujar Ichsanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, dalam sistem pemerintahan yang sehat, hierarki kebijakan harus dijaga. Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan langsung dari RPJMN 2025–2029 merupakan arah utama pembangunan nasional, dan setiap pejabat wajib tunduk pada keputusan Presiden.
Namun, dua pejabat publik justru melontarkan wacana pemindahan lokasi BIBU dari Kubutambahan ke Sumberklampok, kawasan di Taman Nasional Bali Barat. Langkah ini, kata Ichsanuddin, menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran di dunia investasi.
Padahal, lokasi Kubutambahan sudah ditegaskan dalam Perpres No. 12 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo.
“Pernyataan seperti ini bukan sekadar beda pandangan, tapi sudah menyentuh ranah insubordinasi birokrasi yang bisa menghancurkan kepercayaan investor,” tegasnya.
Ichsanuddin juga mengingatkan, Dirjen Perhubungan Udara pernah menolak lokasi Sumberklampok lewat surat resmi kepada Gubernur Bali pada 23 Desember 2020, karena tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali, berpotensi mengancam Taman Nasional Bali Barat, dan tumpang tindih ruang udara dengan Bandara Blimbingsari Banyuwangi.
Ia menilai, langkah itu justru bertolak belakang dengan visi besar Presiden Prabowo, yang menjadikan Bali Utara sebagai poros pertumbuhan ekonomi baru Indonesia Timur.
“Presiden ingin menjadikan Bali sebagai The New Singapore atau The New Hong Kong, dengan bandara modern berbasis investasi besar dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Proyek BIBU di Kubutambahan sendiri telah dikaji lintas kementerian dan mendapat dukungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, BKPM, serta Bappenas, dengan nilai investasi mencapai Rp50 triliun.
Sejumlah tokoh adat, seperti Paiketan Puri-Puri Se-Jebag Bali (P3SB) dan Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN), turut menyuarakan dukungan agar Presiden segera memulai pembangunan.
“Perpres Nomor 12 Tahun 2025 sudah jelas: lokasi bandara di pesisir Kubutambahan,” tegas Anak Agung Ngurah Ugrasena, Sekretaris P3SB.
Ichsanuddin pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan seluruh elemen birokrasi agar tegak lurus terhadap keputusan presiden.
“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya melecehkan Presiden, tapi mempermalukan Republik di mata dunia investasi,” pungkasnya.













Respon (1)