Scroll untuk baca artikel
Kotabaru

Ibu di Kotabaru Bunuh Bayi dan Buang ke Parit Kebun Sawit

×

Ibu di Kotabaru Bunuh Bayi dan Buang ke Parit Kebun Sawit

Sebarkan artikel ini
Ibu pembuang jasad bayi di Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru dalam press release Polres Kotabaru
Ibu pembuang jasad bayi di Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru dalam press release Polres Kotabaru

KOTABARU, bacakabar – Seorang ibu di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membunuh bayi laki-laki yang baru dilahirkannya dan membuang jasadnya ke parit perkebunan sawit. Warga menemukan jasad bayi itu di Blok L 35, Divisi 5 Sungai Perdana Andalan Estate (SPAE), Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 09.00 Wita.

Polisi mengungkap identitas pelaku, R (35), yang tinggal di Perumahan Bibitan PT Tunas Hutan Mandiri. Ia melahirkan bayi tersebut di mes-nya tanpa bantuan siapa pun. Setelah melahirkan, R mengikat leher bayinya dengan kerudung selama dua jam hingga bayi meninggal.

R kemudian membungkus jasad bayi dengan kerudung dan plastik, lalu membuangnya ke parit di kebun sawit.

Warga sekitar mencurigai R karena ia terlihat sudah melahirkan, namun tidak membawa bayi. A (36), salah satu warga, langsung menanyai R. Setelah didesak, R mengaku telah membuang bayinya.

A mengajak R ke lokasi pembuangan, lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Pulau Laut Timur.

Polisi melakukan olah tempat kejadian, memasang garis polisi, dan membawa jenazah ke Puskesmas Pulau Laut Timur. Dalam penyelidikan, polisi menemukan pakaian bernoda darah, pisau dapur, parang, plastik pembungkus, dan tas serut yang dipakai R untuk membawa jasad bayi.

Penyidik menyatakan R menyembunyikan kehamilan hasil hubungan gelapnya dengan pria berinisial A dari suaminya. Ia mengaku takut ketahuan warga dan merasa panik saat persalinan.

Polisi menjerat R dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 dan Pasal 341 KUHP. Hukuman maksimal yang menanti R mencapai 15 tahun penjara, ditambah sepertiga jika terbukti membunuh bayi yang baru dilahirkan.

Baca Juga  Kapolres Tanah Laut Ungkap Kronologi Penembakan Maut di Takisung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *