Bacakabar.id – PANGKALAN BUN, Bertempat di ruang Datun Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Nugrahantu,S.H (Kasi Datun Kejari Kobar) bersama Vinza Buananda Wijayanti,S.H (Kasubsi Pertimbangan Hukum) Melaksanakan Kordinasi dan Diskusi dengan Pihak PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Hadir juga personel Bagian Hukum Pemkab Kobar, Kamis (14 /4/2022)
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Makrun ,S.H.,M.H melalui Kasi Datun Nugarahanto,S.H mengatakan Kordinasi dan Diskusi yang dilaksanakan guna membahas masalah perdata yang sedang dihadapi.
“Pertemuan kita kali ini bertujuan membahas tentang Perkara Perdata dan TUN yang saat ini sedang dihadapi oleh Pemkab Kotawaringin barat,” kata Kasi Datun.
Nugrahanto Menambahkan, dalam hal ini pihaknya bersama PT.Pelindo dan Pemkab Kobar tengah mempersiapkan Penyusunan dokomen yang diperlukan serta alat-alat bukti yang diaujukan dalam persidangan dalam Perkara Perdata dan TUN yang sedang dihadapi pihaknya.
“Diharapkan melalui kordinasi ini, maka penanganan perkara oleh JPN Kejari Kobar yang sedang dihadapi berjalan lancar sesuai dengan Harapan.” tukasnya.
Dan sebelumnya Sebagaimana diketahui pada Tanggal 13 April 2022 diruang Mediasi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah dilaksanakan Mediasi Pada perkara Gugatan Perdata antara Siti Hawa Dkk, selaku Penggugat didampingi kuasa Hukumnya Buji A. Salan Dkk, dengan Pihak Tergugat 1 PT.Pelindo Persero, Pemkab Kobar cq. Panitia Pengadaan tanah pada tahun 2000 selaku Tergugat 2 yang diwakili JPN Kejari Kobar, Kantor Pertanahan Kabupaten Kobar (Tergugat 3), Camat Kumai sebagai Tergugat 4 dan Lurah Kumai Hulu sebagai Tergugat 5.
Adapun dalam mediasi ini para penggugat telah menyampaikan Proposal perdamaian. Dan para tergugat diberi waktu 1 Minggu untuk menanggapi propsal Perdamaian tersebut ” terang Kasi Datun Kejari Kobar.
Penulis : Ridwan/ril