MAJALENGKA — Kebijakan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) menuai kritik dari kalangan guru honorer di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Sejumlah guru honorer menilai kebijakan tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan, lantaran mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di dunia pendidikan masih belum memperoleh kejelasan status kepegawaian.
Salah seorang guru honorer sekolah dasar di Majalengka, Ela, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah dinilai lebih cepat memberikan kepastian status kepada pegawai SPPG, sementara guru honorer yang telah lama mengabdi masih menunggu tanpa kepastian.
“Banyak guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun, tetapi sampai sekarang status kami belum jelas. Sementara pegawai SPPG relatif cepat diangkat menjadi PPPK. Ini tentu sangat melukai perasaan kami,” kata Ela, Sabtu (17/1/2026).
Ia mengakui bahwa keberadaan SPPG memiliki fungsi strategis dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis, khususnya untuk posisi tertentu seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan tenaga akuntansi. Namun, menurutnya, kebijakan pengangkatan tersebut seharusnya diiringi dengan perhatian yang sama terhadap guru honorer.
“Pengangkatan pegawai SPPG memang sudah diatur dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Tetapi pemerintah juga seharusnya tidak mengabaikan guru-guru honorer yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan,” ujarnya.
Ela juga menyoroti kesenjangan kesejahteraan yang dirasakan guru honorer dibandingkan pegawai SPPG. Ia menyebut, penghasilan guru honorer masih jauh dari kata layak.
“Perbedaan penghasilan sangat terasa. Pegawai SPPG bisa menerima gaji hingga jutaan rupiah, sementara kami guru honorer rata-rata hanya menerima ratusan ribu rupiah per bulan,” ungkapnya.
Keluhan tersebut mencerminkan kegelisahan guru honorer di Majalengka yang berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat menyusun kebijakan yang lebih berkeadilan, khususnya dalam penataan tenaga honorer di sektor pendidikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai tanggapan atas keluhan para guru honorer tersebut.












