Scroll untuk baca artikel
Nasional

Gugatan Anggaran MBG di MK Dinilai Berisiko Hambat Pembangunan SDM Nasional

×

Gugatan Anggaran MBG di MK Dinilai Berisiko Hambat Pembangunan SDM Nasional

Sebarkan artikel ini
Ahmad Nawardi Ketua Komite IV DPD RI periode 2024–2029.
Ahmad Nawardi Ketua Komite IV DPD RI periode 2024–2029.

Jakarta – Gugatan uji materi terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi dinilai berpotensi menghambat agenda strategis pembangunan sumber daya manusia nasional jika tidak dilihat secara utuh.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Komite IV DPD RI periode 2024–2029, Ahmad Nawardi, yang menilai MBG merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Program ini dirancang untuk memperkuat kualitas pembelajaran melalui pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, khususnya aspek gizi dan kesehatan.

Menurut Nawardi, peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya bertumpu pada kurikulum, infrastruktur, atau teknologi pembelajaran. Kesiapan fisik dan nutrisi siswa menjadi faktor penentu agar proses belajar berjalan optimal. Dalam kerangka itu, MBG dipandang sebagai instrumen penguat pembangunan human capital yang menyinergikan sektor pendidikan dan kesehatan.

Ia juga menyoroti data yang dipaparkan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komite IV DPD RI pada 27 Januari 2026. Hingga 26 Januari 2026, tercatat 21.691 Satuan Pelayanan Makan Bergizi (SPPG) telah beroperasi di berbagai daerah. Setiap unit SPPG menyerap tenaga kerja lokal sekaligus menjadi penopang rantai pasok bahan pangan dari petani dan nelayan setempat.

Selain berdampak pada pemenuhan gizi anak, Nawardi menilai MBG juga berfungsi sebagai penggerak ekonomi daerah. Skema berbasis pangan lokal dinilai mampu memperkuat kemandirian pangan sekaligus menekan ketergantungan impor, sembari mendukung upaya penurunan stunting yang selama ini memengaruhi capaian Indeks Pembangunan Manusia.

Terkait proses hukum di MK, Nawardi menyatakan keyakinannya bahwa hakim konstitusi akan mempertimbangkan hak dasar anak atas pendidikan dan gizi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Ia berharap putusan yang dihasilkan tidak menghentikan program yang pada 2026 ditargetkan menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat.

Baca Juga  Kapolda Kalsel Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Santap Siang Bersama Siswa SMPN 5 Banjarbaru

Sebagaimana diketahui, gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 diajukan oleh sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah. Para pemohon menilai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN tereduksi akibat pembiayaan program MBG, sehingga dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *