Kotabaru, Bacakabar – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kotabaru kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kelumpang Selatan.
Seorang pria berinisial YH alias Bombom (36), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, ditangkap petugas di rumahnya pada Rabu dini hari (23/7/2025), sekitar pukul 05.00 WITA. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku sebagai pengedar narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku di RT 006 RW 003, Desa Sangking Baru.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 17 paket sabu-sabu dengan total berat kotor 19,77 gram dan berat bersih 15,97 gram.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti dua timbangan digital, kotak kacamata, wadah berbahan kain, plastik klip kosong, tas selempang, sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit ponsel Oppo berwarna biru.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPTU Sidiq Martujet, S.Sos., menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kotabaru. Peran masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotabaru IPTU Agus Riyanto turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran gelap narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Kini, YH telah diamankan di Mapolres Kotabaru dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup.












