Bacakabar.id – BATULICIN, Seorang sopir berinisial MH alias Iyung (25) ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu. Pria ini ditangkap karena menggelapkan buah kelapa sawit milik PT. Buana Karya Bhakti (BKB).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas setempat AKP H. Made Rasa kepada media ini Selasa, (22/3/2022) mengatakan, kejadian penggelapan ini bermula saat diduga pelaku dipercaya mengangkut buah sawit oleh sopir truk.
Namun barang yang dibawanya menggunakan truk ini tidak sampai ke tujuan, yang mana tujuan sebenarnya ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
“Sopir membelokan truk yang dikemudikannya ke jalan sepi yang bukan rute menuju tempat tujuan tumpah,” kata Made.
Kemudian dia menurunkan Buah Sawit yang telah disusun diatas bak truk dengan menggunakan Besi Tojok.
Lalu mengambil buah sawit dibagian barisan yang paling atas yang sudah tertata rapi.
“Adapun jumlah buah sawit yang diambil sebanyak 48 jenjang,” ujar made.
Kasi Humas menyebut tempat kejadian, terjadi di Jalan perkebunan sawit PT. BKB Blok N18/19 Desa Sumber Makmur, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
“Terjadi pada hari Sabtu,19 Maret 2022 sekitar pukul 18.40 wita,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.822.400, dan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui. (Red)