KOTABARU — Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Unit Pelaksana Pelayanan Daerah (UPPD) Kotabaru menggelar Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang konsisten memenuhi kewajiban perpajakan. Kegiatan berlangsung di Ruma Guest House Kotabaru, Rabu (10/12/2025).
Acara ini dihadiri perwakilan Tim Pembina Samsat Polda Kalimantan Selatan, pimpinan Bank Kalsel Cabang Kotabaru, unsur Forkopimda, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru, para camat, kepala desa dan lurah, ketua RT, perwakilan perusahaan, serta wajib pajak dari berbagai wilayah.
Gebyar Panutan Pajak digelar untuk mendorong kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya pajak sebagai sumber utama pendanaan pembangunan daerah. Penghargaan diberikan melalui pengundian hadiah kepada wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi, meliputi pemilik kendaraan roda empat dan roda dua pribadi tanpa tunggakan selama tiga tahun terakhir, serta perusahaan yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlangsung sejak 14 Agustus hingga 10 Desember 2025 dan secara khusus menyasar wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan berkelanjutan.
Pelaksana Tugas Kepala UPPD Kotabaru, Ahmad Fauzi, yang mewakili Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan, menyampaikan apresiasi atas sinergi pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Menurut Fauzi, capaian pendapatan pajak kendaraan di Kotabaru hingga saat ini menunjukkan tren positif. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat sebesar Rp15,27 miliar, denda PKB Rp87,18 juta, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp19,89 miliar, serta denda BBNKB Rp2,26 juta. Total pendapatan yang dihimpun mencapai Rp35,26 miliar.
“Capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat Kotabaru terhadap kewajiban membayar pajak,” ujar Fauzi.

Ia juga mengingatkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku hingga 31 Desember 2025, yang mencakup diskon PKB sebesar 25 persen, diskon pokok BBNKB hingga 34,17 persen, serta pembebasan tunggakan dan denda PKB. Program tersebut dipastikan tidak diperpanjang pada 2026.
Sementara itu, Bupati Kotabaru melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Jurainah, menegaskan bahwa pajak daerah merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pendapatan pajak dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan,” kata Jurainah.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap kegiatan ini dapat memperkuat kemitraan antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus memperluas kesadaran bahwa kepatuhan pajak berkontribusi langsung terhadap percepatan dan pemerataan pembangunan daerah.
Acara ditutup dengan penyerahan penghargaan kepada wajib pajak teladan serta pembukaan resmi kegiatan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.












