MARTAPURA, bacakabar.id – Tim peneliti rencana pembentukan Kabupaten Gambut Raya dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Taufik Arbain kembali mengungkap fakta 98 persen warga setuju dengan pemekaran daerah otonom baru terpisah dari Kabupaten Banjar.
Dalam audiensnya Bupati Banjar mendukung serta menyetujui memekarkan Kabupaten Banjar dengan mendirikan Kabupaten Gambut Raya, Kalimantan Selatan.
POPULASI responden digarap tim peneliti dari ULM ini berasal dari enam kecamatan yang menyatakan diri siap bergabung ke Kabupaten Gambut Raya. Yakni, Kecamatan Gambut, Tatah Makmur, Aluh-Aluh, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk dan Beruntung Baru.
“Apalagi, gerakan pemekaran Gambut Raya ini berawal sejak tahun 1998. Ini merupakan perjuangan perjalan panjang hingga Bupati Banjar mendukung dan menyetujuinya Gambut Raya untuk menjadi kabupaten mandiri,” kata Taufik Arbain kepada awak media, saat audensi dengan Bupati Banjar Saidi Mansyur dan Sekda Banjar Mokhamad Hilman di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Sabtu (1/1/2022) malam.
Menurut Taufik, dari segi jumlah kecamatan untuk membentuk kabupaten minimal lima kecamatan justru telah dipenuhi Gambut Raya, karena telah didukung enam kecamatan.
“Dari segi penduduk juga sudah di atas 200 ribu jiwa, hingga luas wilayah mencapai 50.180 hektare dengan 6 kecamatan dan membawahi 105 desa/kelurahan. Sangat wajar Gambut Raya menjadi daerah otonom baru,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Politik dan Pembangunan Daerah ini menegaskan berdasar hasil akhir penelitian jelas menggambarkan jika Gambut Raya sangat layak jadi kabupaten baru terpisah dari induknya, Kabupaten Banjar.
“Kami sudah teliti dan kaji dengan benar bahwa Kabupaten Banjar ketika memekarkan Kabupaten Gambut Raya tidak akan menjadikan tertinggal. Sebab, Kabupaten Banjar ketika dimekarkan masih memiliki sumber daya alam (SDA) yang kaya,” kata Taufik.
Senada itu, Sekretaris Panitia Penuntutan Pembentukan Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris menilai perjuangan pembentukan daerah otonom baru; Gambut Raya ini sudah selaras dengan amanah UU Pemerintah Daerah No. 32 Tahun 2004 hingga UU No. 23 Tahun 2014 serta peraturan pelaksanaan dari UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemekaran Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan, Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
“Artinya, dengan perjalanan panjang perjuangan penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, akhirnya semua yang disyaratkan oleh aturan hukum sudah terpenuhi semua. Tinggal persetujuan Bupati dan paripurna DPRD Banjar saja lagi secara tertulis yang kami tunggu,” papar mantan anggota DPRD Banjar ini.
Aspihani berharap pada pertengahan atau medio 2022 ini, semua dokumen sudah rangkum sepenuhnya, sehingga saat moratorium dibuka oleh pemerintah pusat, semua berkas sudah masuk ke Mendagri, Komite I DPD RI dan ke Komisi II DPR RI di Jakarta. (Ril)