BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu ringkus anak berusia 17 tahun. Lantaran diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Pelaku melakukan adegan layaknya suami istri dengan korban berusia 13 tahun pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 23.30 Wita, di rumah teman korban di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, membeberkan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke polisi.
“Saat ini diduga pelaku telah kami amankan,” Kata Jonser Sinaga kepada media ini Minggu, (30/7/2023).
Menurut Sinaga kejadian itu berawal ketika korban diajak ketemuan oleh pelaku untuk menonton pertunjukan kesenian kuda lumping.
Usai menonton kuda lumping, tak jauh dari tempat itu korban diberi minuman keras jenis tuak yang sudah dicampur alkohol.
Kemudian korban meminum minuman tuak tersebut, tidak lama kemudian korban diajak kerumah teman nya di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Sesampainya disana korban merasakan pusing dan timbul efek setengah sadar dari korban, pada saat itu korban disuruh pelaku untuk membuka celana dan terjadi perbuatan asusila.
Atas perbuatan pelaku, orangtua korban keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Simpang Empat, guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya; 1 sweater warna abu-abu, 1 celana kulot warna hitam, 1 celana dalam warna pink, 1 buah bra remaja warna coklat.
Pelaku akan dijerat pasal pasal 81 ayat ( 2 ) UU nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Bar/ril)












