Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
PemerintahanTanah Bumbu

Fasilitas Baru! Gedung Barang Bukti dan Kantin Satpol PP Tanbu Diresmikan

×

Fasilitas Baru! Gedung Barang Bukti dan Kantin Satpol PP Tanbu Diresmikan

Sebarkan artikel ini
Gedung Barang Bukti dan Kantin Satpol PP Tanbu Diresmikan

Batulicin – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Zairullah Azhar, meresmikan Gedung Barang Bukti, Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan kantin di Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Senin (17/2). Acara peresmian ditandai dengan seremonial pemotongan pita oleh Bupati.

Dalam sambutannya, Zairullah mengapresiasi upaya pembangunan dan pengembangan fasilitas di lingkungan Satpol PP dan Damkar. Ia menekankan pentingnya Gedung Barang Bukti dalam menunjang efektivitas penegakan hukum di daerah.

“Gedung ini akan memfasilitasi pengelolaan barang bukti, mulai dari pencatatan hingga pelabelan. Sementara itu, Sekretariat PPNS diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan dan dukungan administratif,” ujar Zairullah.

Sebagai bagian dari rangkaian acara, Zairullah juga menyempatkan diri mencicipi kopi yang dibuat oleh barista kantin yang baru diresmikan. Ia berharap keberadaan kantin dapat memberikan kenyamanan bagi pegawai dan tamu yang berkunjung ke kantor tersebut.

Peresmian ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari, mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan dalam pengembangan fasilitas tersebut.

“Ini adalah momentum berharga bagi kami untuk terus meningkatkan mutu pelayanan. Dengan adanya fasilitas baru ini, kami optimistis dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugas,” kata Syaikul.

Dengan peresmian ini, diharapkan kinerja Satpol PP dan Damkar Tanbu semakin meningkat, baik dalam aspek penegakan hukum maupun pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Uji Tera Diskumdagri Tanah Bumbu: Takaran BBM SPBU Plajau Sesuai Standar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *