Scroll untuk baca artikel
Banjarmasin

Empat Remaja Diduga Terlibat Tawuran Gangster Diamankan Polsek Banjarmasin Timur, Pelaku Utama Masih Buron

×

Empat Remaja Diduga Terlibat Tawuran Gangster Diamankan Polsek Banjarmasin Timur, Pelaku Utama Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Empat remaja di bawah umur yang diamankan Polsek Banjarmasin Timur usai terlibat tawuran antar gangster di kawasan Pekapuran Raya.

Banjarmasin, Bacakabar – Empat remaja di bawah umur diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Timur usai terlibat dalam aksi tawuran antar gangster yang menggemparkan warga di kawasan Jalan Pekapuran Raya, tepatnya di sekitar Pasar Binjai, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Jumat dini hari, (16/5/2025).

Aksi bentrokan antar kelompok ini sempat membuat warga setempat resah, terutama karena keterlibatan senjata tajam dalam insiden tersebut. Keempat remaja yang ditangkap diketahui merupakan bagian dari kelompok yang membantu pelaku utama dalam aksi kekerasan itu.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto, S.I.K., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pelaku utama yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran. “Kami mengimbau pelaku utama agar segera menyerahkan diri secara sukarela sebelum kami ambil tindakan hukum yang lebih tegas,” tegas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan awal, para remaja mengaku bahwa keterlibatan mereka bermula dari ajakan pelaku utama yang mengklaim akan diserang oleh kelompok lain. Mereka pun ikut turun ke lokasi dengan membawa sejumlah senjata.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan para remaja, yakni, 1 (satu) buah busur panah, 1 (satu) batang besi panjang, 1 (satu) bilah celurit dengan gagang pipa besi berdiameter ½ inci.

Barang bukti yang diamankan: satu busur panah, satu batang besi panjang, dan satu celurit dengan gagang pipa besi, digunakan saat aksi tawuran remaja di Banjarmasin Timur.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Meski keempat remaja masih berstatus di bawah umur, pihak Polsek Banjarmasin Timur tetap menempuh jalur hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Saat ini, mereka sedang menjalani proses pembinaan serta pendampingan dari pihak kepolisian dan Dinas Sosial.

“Kami tidak hanya menindak secara hukum, tapi juga akan melakukan pembinaan agar para remaja ini tidak kembali terlibat dalam aksi kriminal di masa depan,” tambah AKP Morris.

Baca Juga  Kuasa Hukum RA Keberatan Kliennya Dituduh Terlibat Kasus TPPU Bank Syariah

Polsek Banjarmasin Timur berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan dan tawuran yang merusak ketertiban umum serta membahayakan nyawa masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *