Tanah Laut, Bacakabar – Kejaksaan Negeri Tanah Laut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pendampinngan Dana Desa bersama empat desa di wilayah Kabupaten Tanah Laut, yaitu Desa Liang Anggang, Ambawang, Gunung Raja, dan Bumi Jaya, di Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Selasa (20/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rendy Adithya Putra Wardhana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan transparan dan sesuai hukum.
“MoU ini fokus pada penggunaan Dana Desa. Kami hadir untuk memberikan bantuan hukum, opini legal, serta pendampingan tanpa dipungut biaya. Ini murni upaya pencegahan,” ujarnya.
Pendampingan mencakup kegiatan pembangunan fisik seperti jalan usaha tani (JUT), sumur bor, jembatan, hingga balai desa, serta kegiatan non-fisik seperti posyandu dan PAUD.

Rendy menegaskan bahwa pendampingan dilakukan sejak perencanaan hingga evaluasi, termasuk pemeriksaan dokumen administrasi dan laporan pertanggungjawaban.
“Kami ingin desa tidak hanya tertib fisik, tetapi juga tertib administrasi. Ini merupakan MoU perdana kami, dan jadi pilot project untuk desa lain ke depan,” tambahnya.
Pemilihan empat desa ini merupakan hasil koordinasi dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), sekaligus mempertimbangkan kapasitas SDM Kejaksaan. Beberapa dari desa tersebut juga masuk dalam kategori Desa Anti Korupsi.
“Kalau ini berhasil, kami terbuka untuk memperluas pendampingan ke desa lain. Tapi untuk tahap awal, empat desa dulu agar pelaksanaan maksimal,” jelas Rendy.
Dengan adanya MoU ini, Kejaksaan berharap dapat memperkuat sinergi dengan desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berintegritas