Poto Edy Mulyadi didampingi kuasa hukumnya/tangkapan layar
Bacakabar.id – Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian SARA terkait polemik ‘tempat jin buang anak’ Edy Mulyadi saat ini telah ditahan.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wib. Edy Mulyadi langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari news.detik.com Senin, (31/1/2022).
Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana di atas 5 tahun.
“Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan.” Pungkasnya. (Red)