Tersangka dan barang bukti/Poto Humas Polres Tanbu
BATULICIN, bacakabar.id – Seorang Lansia di Sebamban Satu, atau tepatnya di Desa Biduri Bersujud, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu. Harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas setempat AKP H. Made Rasa menerangkan, tersangka berinisial AR, alias Bandi (61) diamankan pada Jumat, (14/1).
“Dia ditangkap dikediamannya kawasan Sungai Loban, sekitar pukul 22.00 Wita.” Kata Made kepada media ini Senin, (17/1/2022).
Made menyebut sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, satu paket narkotika jenis sabu seberat 3,03 gram dan satu buah vacuum cleaner (Pengisap Debu-Red).
Kasus tersebut terbongkar karena adanya informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi tersebut ada seorang lelaki yang mengedarkan sabu. Kemudian Polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan mengarah kepada Bandi, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu.” Ujar Made.
Barang haram itu, lanjutnya. Dia bungkus dengan lakban hitam dan disimpan pada sebuah Vacuum Cleaner merk Electrelux warna putih.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut. (Red)