Kotabaru – Polisi menangkap pemuda berinisial AR (23) yang diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah Kotabaru, Kalimantan Selatan. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 23 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Mufakat Mandin, Kelurahan Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru Sabtu, 12 Oktober. Sekitar pukul 16.00 WITA.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua puluh tiga paket sabu dengan berat kotor 5,68 gram dan berat bersih 3,84 gram.
Selanjutnya, satu potongan plastik bungkus jas jus, satu tas warna hitam, satu spidol, satu sendok yang terbuat dari sedotan, dan satu unit ponsel merek Oppo berwarna hitam.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, melalui Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet menjelaskan penangkapan tersebut bermula saat unit Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru melakukan patroli rutin di wilayah itu.
Petugas melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan, kemudian dilakukan penangkapan.
“Saat penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi. Dia masih menyimpan paket sabu lainnya ditempat kos,” ujar Sidik, Kamis (17/10/2024).
Petugas kemudian mendatangi sebuah kos-kosan di Jalan Salokayang, Kelurahan Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.
“Kemudian di kos itu, kami temukan 22 paket sabu,” sebutnya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebihlanjut.
Atas nama Kapolres Kotabaru, Sidik mengimbau, kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan menghindari narkotika. Ia juga meminta orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam narkoba. [Sal]












