Tanah Laut

Dua Tersangka Korupsi Dana BOP PKBM Serumpun Diserahkan ke JPU

×

Dua Tersangka Korupsi Dana BOP PKBM Serumpun Diserahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini

PELAIHARI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut menyerahkan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP) PKBM Serumpun, Kecamatan Batu Ampar, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Tanah Laut, Kamis (8/10/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana BOP PKBM Serumpun Tahun Anggaran 2019–2024 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Dua tersangka yang menjalani tahap II yakni M.R.P. (39), Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Serumpun Kecamatan Batu Ampar, dan M. (55), bendahara PKBM Serumpun.

Kepala Kejari Tanah Laut Suhendro mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2026.

“Pada bulan Juni Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Laut telah menetapkan dua orang tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP) pada PKBM Serumpun Kecamatan Batu Ampar Tahun Anggaran 2019–2024, dan sekarang dilanjutkan dengan Tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut,” ujar Suhendro.

M.R.P. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-927/O.3.18/Fd.2/06/2026 tanggal 11 Juni 2026. Sementara M. ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-926/O.3.18/Fd.2/06/2026 pada tanggal yang sama.

Keduanya diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk dakwaan subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Kades Nusa Indah Dukung Kopi Liberika Jadi Produk Unggulan Desa

Berdasarkan surat perintah perpanjangan penahanan Kepala Kejari Tanah Laut tertanggal 8 Oktober 2026, tersangka M. ditahan berdasarkan Nomor PRINT-1172/O.3.18/Ft.1/10/2026, sedangkan M.R.P. berdasarkan Nomor PRINT-1174/O.3.18/Ft.1/10/2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *