SALATIGA — BM (29) dan RA (26) kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mengedarkan sabu di Kota Salatiga. Keduanya pernah tersangkut perkara narkotika yang sama dan menjalani penahanan sebelum kembali ditangkap dalam kasus serupa.
BM merupakan warga Kota Salatiga, sedangkan RA tercatat sebagai warga Kabupaten Semarang. Polisi menyebut keduanya kembali menjalankan aktivitas peredaran sabu setelah sama-sama keluar dari penahanan.
Kasat Resnarkoba Polres Salatiga AKP Henry Widyoriani mengatakan, BM dan RA merupakan residivis perkara narkotika.
“Dua-duanya residivis perkara yang sama. Keduanya pernah diamankan,” kata Henry saat konferensi pers di depan Pendopo Polres Salatiga, Senin (28/9/2026).
Keduanya bahkan kembali beraksi bersama setelah keluar dari penahanan.
“Keluar pun bareng, kemudian kena lagi dengan orang yang sama. Jadi mereka memang bestie,” ujar Henry.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga menerima informasi mengenai dugaan transaksi sabu di sebuah rumah di Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo.
Penyelidikan dilakukan hingga polisi mengamankan BM dan RA pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.
Penggeledahan terhadap keduanya menghasilkan barang bukti berbeda. Dari BM, polisi menemukan bong, korek api yang telah dimodifikasi, gunting, dan satu unit tablet.
Sedangkan dari RA, petugas menemukan tiga paket sabu dalam plastik klip yang diselipkan ke potongan sedotan.
Penyidik kemudian menggali keterangan RA. Dari pengembangan tersebut, polisi mendapat informasi adanya paket sabu yang ditempatkan di wilayah Blotongan, Kecamatan Sidorejo, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Petugas mendatangi lokasi yang disebutkan dan menemukan satu paket sabu.
Total barang bukti sabu dari rangkaian pengungkapan itu mencapai 6,38 gram.
Polisi Kejar Pemasok
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga sabu tersebut berasal dari wilayah Semarang. BM dan RA disebut berperan sebagai pengedar dengan wilayah peredaran Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang, khususnya Kecamatan Tuntang.
Henry mengatakan pemasok sabu tersebut belum tertangkap dan masih berstatus DPO.
“Barang didapat dari Semarang. Saat ini pemasoknya masih DPO,” katanya.
Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.
“Polres Salatiga berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika,” kata Jonathan.
BM dan RA dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga dijerat dengan alternatif Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.












