Kotabaru – Satresnarkoba Polres Kotabaru menangkap dua pria yakni, RH (33) dan MR (21) pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka polisi mengamankan empat paket sabu.
Keduanya ditangkap di Jalan Raya Berangas KM 2,5, Desa Batuah, Kecamatan Pulau Laut Utara pada Sabtu, (1/2) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui IPTU Agus Riyanto, mengatakan penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait peredaran narkotika diwilayah tersebut.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika diwilayah itu,” ujar Agus Riyanto Selasa, (11/2/2025).
Dalam penggeledahan petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram atau berat bersih 0,50 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone vivo warna hitam, satu buah spidol, satu gunting, serta empat buah double tape yang diduga digunakan dalam bertransaksi.
Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kotabaru guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas agus.
Diketahui RH adalah seorang pedagang yang berdomisili di Jalan Manipuri, Desa Dirgahayu, sedangkan MR warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kotabaru Hilir.
Penulis: Sholeh












