BANTUL — Satresnarkoba Polres Bantul menangkap dua pemuda berinisial NAS (22) dan TPP (22) dalam kasus dugaan peredaran pil putih berlogo Y di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Dari dua lokasi penangkapan, polisi menyita total 430 butir pil putih berlogo Y. NAS diamankan lebih dulu di wilayah Kalurahan Timbulharjo, Sewon, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pil putih berlogo Y di wilayah Timbulharjo.
“Berawal dari informasi masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan. Pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di wilayah Timbulharjo, Sewon, dan mendapati dua pemuda yang sedang berbincang,” jelas Rita, Rabu (14/10/2026).
Saat menggeledah NAS, petugas menemukan 60 butir pil yang dikemas dalam enam plastik klip bening. Pil tersebut disimpan di dalam tas selempang hitam.
Dari pemeriksaan awal, NAS mengaku memperoleh pil tersebut dari TPP. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersebut.
TPP diamankan di wilayah Panggungharjo, Sewon, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Setelah mendapatkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan TPP. Upaya itu kemudian membuahkan hasil ketika petugas mengamankan yang bersangkutan di wilayah Panggungharjo, Sewon, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Rita.
Dari penggeledahan kamar TPP, polisi menemukan 370 butir pil putih berlogo Y yang dikemas dalam 37 plastik klip bening. Ratusan pil tersebut ditemukan di bawah tempat tidur. Polisi juga menyita satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Total barang bukti yang disita dari kedua pemuda tersebut sebanyak 430 butir pil putih berlogo Y, terdiri dari 60 butir dari NAS dan 370 butir dari TPP.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Bantul bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Rita mengatakan NAS dan TPP disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
“Polres Bantul akan terus menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” pungkasnya.












