Batulicin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin di ruang rapat DPRD Tanbu Rabu, (11/9/2024).
Sebelumnya masing masing Fraksi DPRD Tanbu memberikan Pemandangan Umum Reperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Bupati Tanah Bumbu diwakili Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eka Saprudin membacakan jawaban bupati tentang Peraturan Daerah dinyatakan mulai berlaku, terhadap Produk Hukum daerah terkait penyelenggaraan Perumahan dan Pembangunan kawasan Pemukiman yang sudah ada, maka tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan peraturan daerah ini, sehingga Produk Hukum tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum.
Tak hanya itu, pada agenda paripurna tersebut juga disampaikan strategi penanganan pemukiman kumuh yang berada diatas lahan Ilegal dapat dilakukan melalui upaya peremajaan kawasan. Peremajaan kawasan kumuh dilakukan dengan perombakan dan penataan kawasan secara menyeluruh fokus pada peningkatan kualitas. Melalui penataan menyeluruh kawasan secara terintegrasi dalam penyediaan perumahan, infrastruktur dasar, sarana pendukung disertai penanganan aspek sosial ekonomi warga terdampak diharapkan akan menghasilkan keberlanjutan permukiman layak huni.
Terkait hal tersebut Pemkab Tanbu telah memperhatikan kwalitas drainase lingkungan dan pemeliharaan drainase agar tidak ada genangan air dihalaman atau jalan, sehingga tidak ada sampah atau endapan yang bisa menyumbat saluran drainase, serta telah melakukan penghijauan dilingkungan perumahan dan Kawasan permukiman untuk menciptakan udara yang nyaman dan bersih untuk hunian masyarakat.
Sementara luas tanah Perumahan dan Pemukiman, dapat kami sampaikan pengaturan batasan minimal pada luas tanah kaveling yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan, hanya mengatur luasan pada wilyah perdesaan atau non perkotaan dan belum mengatur terhadap luas tanah kaveling yang ada pada zona perkotaan sementara di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu telah ditetapkan wilayah zona perkotaan.
“Masukan dan saran terkait dengan materi dan tata formalitas penyusunan sebuah produk hukum daerah (Raperda) kami sangat mengapresiasi dan akan disempurnakan dalam proses pembahasan bersama antara pihak Pemerintah Daerah dan DPRD.” Pungkasnya.