Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Kerjasama Daerah, Bupati Jawab Pemandangan Fraksi

×

DPRD Tanah Bumbu Bahas Raperda Kerjasama Daerah, Bupati Jawab Pemandangan Fraksi

Sebarkan artikel ini
Sekda Tanah Bumbu Yulian Herawati membacakan jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Kerjasama Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Senin (15/9/2025).
Sekda Tanah Bumbu Yulian Herawati membacakan jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Kerjasama Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Senin (15/9/2025).

BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan jawaban Bupati Andi Rudi Latif atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Kerjasama Daerah, Senin (15/9/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sya’bani Rasul ini dihadiri pimpinan dan anggota dewan. Dalam forum tersebut, jawaban Bupati dibacakan oleh Sekretaris Daerah Yulian Herawati.

Yulian menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh masukan fraksi DPRD. Menurutnya, Raperda Kerjasama Daerah akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperluas hubungan antarwilayah maupun dengan pihak ketiga, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

“Penting bagi masyarakat dan DPRD untuk terlibat dalam setiap perencanaan kerjasama, baik melalui forum resmi maupun usulan langsung. Kerjasama harus saling menguntungkan, transparan, dan akuntabel,” jelas Yulian.

Ia juga menekankan agar kerjasama daerah memberi ruang bagi pengembangan UMKM dan kearifan lokal. Dengan demikian, pelaku usaha lokal bisa lebih berdaya saing sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harapan kami, melalui Raperda ini, kerjasama daerah dapat berjalan transparan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Tanah Bumbu,” pungkasnya.

Baca Juga  PSHT Cabang Tanah Bumbu Gelar Sarasehan dan Haul Jama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *