Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Bahas Perubahan Susunan Perangkat Daerah

×

DPRD Tanah Bumbu Bahas Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini

BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna di kantor DPRD Tanah Bumbu, Rabu (4/11/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, dan dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum, M. Yamani, serta anggota DPRD.

Dalam rapat tersebut, Yamani membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. Ia menjelaskan, perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan susunan perangkat daerah dengan hasil pemetaan urusan pemerintahan tahun 2026 serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Penataan kelembagaan itu mencakup penyesuaian nomenklatur, tipe, susunan organisasi, dan beban kerja perangkat daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Menurut Yamani, penyesuaian tersebut diperlukan agar pembagian tugas dan fungsi antarperangkat daerah lebih jelas serta tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Perda Nomor 19 Tahun 2016 sebelumnya telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021. Pemerintah daerah kini mengajukan perubahan ketiga untuk menyesuaikan susunan kelembagaan dengan perkembangan pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Raperda tersebut telah memperoleh persetujuan Gubernur Kalimantan Selatan selaku Wakil Pemerintah Pusat. Persetujuan itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 000.8.1/02236/ORG/2026 tertanggal 3 November 2026.

“Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan identifikasi dan penelaahan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan hasil bahwa usulan perubahan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yamani.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda selanjutnya memerlukan pandangan dan masukan dari anggota DPRD sebelum disetujui bersama menjadi peraturan daerah.

Baca Juga  Bejat! Kakek Tiri Berkali-kali Setubuhi Cucu Dibawah Umur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *