Tanah Laut, bacakabar — DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Pembahasan ini ditangani Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Tala.
Ketua Pansus VI, H Arkani, mengatakan pembahasan sudah berjalan sejak raperda disampaikan Bupati dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
“Setelah itu, kami susun jadwal dan langsung mulai pembahasan internal dengan SKPD terkait, terutama Bapperida sebagai penyusun utama,” ujar Arkani, Jumat (11/7/2025).
Pansus juga berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas RI untuk menyelaraskan RPJMD dengan aturan pusat, provinsi, dan RPJPD, termasuk Permendagri 86/2017 dan Inmendagri No. 2/2025.
Selain Bapperida, pembahasan turut melibatkan sejumlah SKPD, seperti BPKAD, Dispenda, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, dan lainnya.
“Tahap berikutnya, kami rapat kerja dengan seluruh SKPD untuk sinkronisasi program prioritas dan unggulan sesuai visi-misi kepala daerah,” jelasnya.
Menurut Arkani, hasil pembahasan Pansus akan dibahas kembali bersama Universitas Airlangga selaku konsultan penyusun sebelum finalisasi.
“Target kami, persetujuan bersama bisa disahkan pada 21 Juli 2025,” tegas politisi Partai Demokrat itu.












