Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I tahun 2025, dengan agenda penyerahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD serta tiga Raperda usulan Pemerintah Daerah.
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya, Senin (10/3/2025) dihadiri Bupati Mura Heriyus, Ketua DPRD Mura Rumiadi, Wakil Bupati Mura Rahmanto Muhidin, Sekda Mura Hermon, anggota DPRD, Forkopimda, serta jajaran Pemkab Murung Raya.
Ketua DPRD Mura, Rumiadi, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa penyusunan Raperda merupakan bagian dari tanggungjawab DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat Murung Raya.
Sementara itu, Anggota DPRD Mura, Tuti Marheni, menyampaikan bahwa Raperda inisiatif DPRD yang diajukan kali ini adalah Raperda tentang Ganti Rugi Tanam Tumbuh Kabupaten Murung Raya.
“Ranperda ini merupakan komitmen DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat serta memperkuat regulasi yang mendukung pembangunan daerah,” ujar Rumiadi.
Di sisi lain, Wakil Bupati Mura Rahmanto Muhidin, mewakili Bupati Heriyus, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah mengusulkan tiga Raperda penting, yaitu:
Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Permukiman, dan Kawasan
Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Murung Raya
Rahmanto berharap agar ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh DPRD untuk memastikan regulasi yang lebih baik dalam pengelolaan wilayah dan pelayanan masyarakat.
“Kami berharap seluruh Raperda yang telah disampaikan dapat segera dibahas bersama agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Murung Raya,” katanya.
Diakhir Rapat Paripurna, dilakukan penyerahan dokumen Raperda inisiatif DPRD dan Raperda usulan Pemerintah Daerah antara eksekutif dan legislatif. (rmd)












